Probolinggo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat menerbitkan sebanyak 1.888 perizinan hingga akhir semester I tahun 2017.
"Hingga kini jumlah jenis izin yang ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP mencapai 59 jenis karena memang ada beberapa jenis perizinan yang sudah dialihkan ke provinsi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno di Probolinggo, Kamis.
Dari sekian jenis perizinan yang ditangani oleh Pemkab Probolinggo, lanjut dia, izin mendirikan bangunan (IMB) berada di urutan paling atas sebanyak 501 izin yang diterbitkan, kemudian disusul oleh surat izin usaha perdagangan (SIUP) PK sebanyak 343 izin.
"Jenis izin yang bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanyalah IMB dan izin gangguan (HO), namun ke depan PAD hanya bisa disumbang melalui IMB karena izin HO sudah tidak bisa lagi seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO," tuturnya.
Ia mengatakan realisasi penerimaan retribusi IMB dan HO di Kabupaten Probolinggo hingga akhir semester I tahun 2017 mencapai Rp919.839.300 dengan rincian IMB sebesar Rp542.761.000, HO kegiatan orang pribadi sebesar Rp72.142.650 dan HO kegiatan badan sebesar Rp304.935.650.
"Ke depan, izin HO tidak dipersyaratkan bagi pelaku usaha, sehingga HO tidak bisa memberikan kontribusi terhadap capaian PAD dan satu-satunya hanya melalui IMB saja," katanya.
Hadi menjelaskan banyaknya perbaikan sarana infrastruktur berdampak pada proses pelayanan perizinan meningkat karena jumlah yang mengajukan izin usaha dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga geliat usaha di Kabupaten Probolinggo secara tidak langsung terus mengalami pertumbuhan yang cukup pesat.
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan perizinan secara cepat, mudah, transparan dan akuntabel. Asalkan persyaratannya lengkap, maka proses perizinannya akan cepat selesai," ujarnya.
Apabila banyak pengusaha yang mengajukan izin, lanjut dia, maka PAD Kabupaten Probolinggo akan meningkat dan apabila banyak pengusaha yang masuk, maka investasi yang masuk di Probolinggo akan semakin besar juga.
"Kalau investasinya tinggi, maka angka pengangguran akan semakin berkurang dan perekonomian masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat," katanya, menambahkan.(*)