Probolinggo (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama pelaku industri garam lokal membahas masalah persoalan garam yang digelar di ruang eksekutif Polres Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pihaknya menindak produsen garam yang tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi garam sekaligus memasarkannya sekitar dua bulan lalu di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.
"Garam yang diproduksi itu ternyata dioplos dengan komposisi 2 kilogram garam yodium dicampur 1 ton garam nonyodium, sehingga kami sita garam tersebut," katanya di Probolinggo.
Setelah kejdian tersebut, lanjut dia, para pengusaha garam lokal minta difasilitasi soal perizinan industri garam karena setiap usaha harus memiliki izin usaha dan berbadan hukum.
"Dengan kejadian itu, saya berharap tidak terulang kembali kasus yang serupa, sehingga perlu diberikan penjelasan tentang perizinan garam kepada para pengusaha dan petani garam," tuturnya.
Kepala Bidang Data dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo Maryoto mengatakan pihaknya hanya menerbitkan SIUP, TDI, dan TDG untuk izin tempat usaha.
Sedangkan untuk izin edar diterbitkan oleh pemerintah pusat, baik untuk register di BPOM maupun untuk mendapatkan status produk SNI, sehingga industri garam konsumsi harus miliki izin edar karena aturannya seperti itu.
"Saya menyarankan agar produsen garam konsumsi untuk turun kelas menjadi industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi garam untuk bahan baku garam konsumsi yakni bahan baku dikirim ke pabrik garam konsumsi yang telah mengantongi izin edar," katanya.
Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Aziz mengatakan sebagian besar petani garam di Probolinggo juga menjadi pelaku industri garam.
"Berdasarkan data, tercatat tujuh produsen garam yang beroperasi di empat titik sentra garam di Kabupaten Probolinggo. Untuk mengurus izin SNI memerlukan biaya yang besar, bisa ratusan juta rupiah, sehingga para petani garam tidak akan mampu mendapatkan itu dalam waktu cepat," katanya.
Ia mengatakan produksi garam krosok di Probolinggo setiap tahunnya selalu mengalami "surplus" dan selama Januari-Juli 2017 tercatat angka produksinya sudah mencapai 1.234 ton dengan pemasaran lokal terbesar di Kecamatan Tiris, Krucil, dan Sukapura.
"Kami akan berusaha memberikan pemahaman kepada para petani dan industri garam untuk tidak memproduksi garam konsumsi karena garam krosok itu tidak harus dijual untuk kebutuhan konsumsi ke pabrik pengolahan garam, tetapi juga untuk bidang peternakan dan pertanian," ujarnya.
Seusai acara rapat koordinasi tersebut, beberapa pihak terkait kemudian meninjau salah satu lahan pertanian garam di Kota Kraksaan untuk memastikan tidak adanya penimbunan garam, sehingga stok garam Kabupaten Probolinggo aman. (*)