Padahal skala lokal pemungutan pajak merupakan ujung tombak dalam PAD sebagaimana telah diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menilai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pahlawan dari sektor pajak dalam jaringan (daring) atau online berpotensi bocor. 
     
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat, di Surabaya, Senin, mengatakan meski sudah disiapkan regulasi perda daring, namun hingga 2017 ini, pemkot masih lamban menyediakan provider untuk bekerja sama dengan perbankan.

"Padahal skala lokal pemungutan pajak merupakan ujung tombak dalam PAD sebagaimana telah diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi B mendorong Pemkot Surabaya melakukan pengawasan ketat terkait transaksi pajak daring khususnya terhadap empat sektor pajak yaitu hotel, parkir, restoran dan hiburan. Hal ini dikarenakan potensi PAD Kota Surabaya untuk sektor pajak diperkirakan bisa mencapai Rp4 triliun.

"Dengan sistem daring ini diharapkan tidak ada lagi kebocoran dari sektor pajak, sehingga PAD Kota Surabaya menjadi maksimal," katanya.

Ia menyampaikan Pemkot dan DPRD Surabaya konsentrasi terhadap empat item pajak daring tersebut. Apalagi, banyak pengusaha yang mengingingkan kemudahan pembayaran pajak secara daring. 

"Tentunya kami mendorong para pengusaha di Surabaya taat membayar pajak," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga terus mendorong pemkot segera merealisasikan dengan melibatkan provider dari bank-bank yang akan dilibatkan. "Tentu jika terjadi transaksi, maka pajak yang dibayarkan akan masuk ke Dinas Pendapatan Daerah secara daring," katanya.

Ia mengatakan perda daring merupakan prakarsa dari DPRD Kota Surabaya dengan tujuan mempermudah pembayaran pajak melalui sistem daring. Selain itu, memudahkan wajib pajak baik dari segi administrasi maupun transaksi. (*)


Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026