Situbondo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa terduga kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona setelah penyidik kepolisian melimpahkan dan berkas perkara dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Dugaan pungutan liar yang sebelumnya ditangani penyidik tidak ditahan, namun setelah dialihkan atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka oknum Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Stirman Eka di Situbondo, Rabu.
Ia mengemukakan, penahanan terhadap tersangka oknum kades pada Rabu siang ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP, sudah memenuhi alasan subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, katanya, alasan lainnya melakukan penahanan kepada oknum kades itu karena dikhawatirkan melarikan diri dan juga khawatir menghilangkan barang bukti.
"Tersangka ini kan masih menjabat sebagai kepala desa aktif, sehingga kami lakukan penahanan dan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali," ucapnya.
Sebelumnya, pada Maret 2017 Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Situbondo melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) karena diduga memungut uang kepada pemohon pembuatan sertifikat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, petugas mengamankan kepala desa dan lima orang panitia PTSL desa setempat serta dua warga (pemohon) pembuatan sertifikat untuk dimintai keterangan.
Petugas melakukan operasi tangkap tangan di kantor desa, ketika Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedunglo menerima uang dari dua warga pemohon pembuatan sertifikat.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian (kantor desa) tim saber pungli juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp15.230.000, buku catatan pemohon yang sudah menyerahkan uang, dokumen pembentukan panitia PTSL dan catatan penyerahan keuangan kepada kepala desa. (*)