Situbondo (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman mengatakan bahwa dua oknum kepala sekolah dasar yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar terhadap guru penerima sertifikasi bisa dicopot dari jabatannya jika ditetapkan tersangka dan terbukti bersalah.
"Namun, hingga sekarang kami belum menerima surat dari dinas terkait maupun dari instansi lain mengenai hal itu. Tentu kami masih mempelajari kasus dugaan pungli itu," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Baca juga: Kepala sekolah di Situbondo terjaring OTT dugaan pungli sertifikasi guru
Ia mengatakan hal itu menanggapi kasus dua oknum kepala sekolah terkena OTT menerima uang dari guru yang memperoleh sertifikasi. Kedua kepala sekolah itu adalah DR (56) kepala sekolah di Mojosari dan AR (50) kepala sekolah di Trigonco.
Mengenai pungutan liar, lanjut Fathor, tindakan itu tidak patut dilakukan oleh seorang kepala sekolah dan seharusnya sebagai kepala sekolah memberikan contoh yang baik dalam memberi pelayanan dalam bentuk apapun.
Baca juga: Polres Malang tangkap tangan seorang kades lakukan pungli
Menurutnya, sertifikasi guru bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru dan menambah kompetensi seorang pendidik.
"Kalau memang benar sertifikasi dipotong, kepentingannya untuk apa? Harapan kami itu tidak terjadi dan perlu diketahui bahwa tugas guru itu cukup berat," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo itu.
Baca juga: KPK : OTT tidak disukai para pejabat korup
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Ahmad Junaedi mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari kasus dugaan pungutan liar sertifikasi guru oleh dua oknum kepala sekolah tersebut.
"Saya kan masih baru di Dispendikbud, jadi mengenai itu saya mau pelajari dulu," katanya singkat, saat dihubungi.
Hingga Kamis siang, penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Situbondo masih melakukan gelar perkara dugaan pungli dua oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Asembagus itu.
Pada Rabu (4/12), jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Situbondo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum kepala sekolah dasar, yakni DR (56) dan AR (50) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap guru penerima sertifikasi.
Dua oknum kepala sekolah dasar tersebut terjaring OTT di Kantor Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Asembagus. OTT dilakukan petugas Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pungutan liar terhadap guru-guru yang memperoleh sertifikasi.
Jika terbukti, dua kepala sekolah di Situbondo terkena OTT pungli bakal dicopot
Kamis, 5 Desember 2019 13:06 WIB
kami masih mempelajari kasus dugaan pungli itu