Situbondo (Antara Jatim) - Seorang warga di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengaku resah karena masih banyaknya calo atau seorang yang menjadi perantara pembayaran perpanjangan pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) di kantor Samsat setempat.
"Beberapa hari lalu saya mendampingi saudara mengurus perpanjangan STNK (plat nomor sepeda motor) dan ketemu seseorang di sekitar kantor Samsat. Dan saudara saya pertamakali diminta membayar Rp650 ribu rupiah," kata korban makelar yang tidak mau disebutkan namanya di Situbondo, Senin.
Karena merasa pembayaran dinilai terlalu mahal, lanjut dia, pihaknya langsung menemui seorang petugas polisi di kantor Samsat tersebut dan mempertanyakan soal biaya yang cukup besar pergantian STNK dan plat nomor itu.
"Setelah itu pria yang diduga kuat calo atau makelar tersebut dipanggil hingga akhirnya uang Rp650 ribu itu dikembalikan. Dan kami membayar sesuai aturan yakni Rp370 ribu rupiah," ucapnya.
Ia meminta Kepolisian Resor Situbondo untuk menindak tegas para makelar yang masih "berkeliaran" di sekitar kantor Samsat yang berlokasi di Kecamatan Panji.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Himmawan Setiawan mengatakan sudah mengingatkan dan memerintahkan kepada petugas kepolisian agar di kantor Samsat bersih dari makelar atau calo.
"Jika ada petugas kami yang bermain-main dan ada kerja sama dengan makelar tentunya akan kami tindak tegas. Dan beberapa waktu lalu ada seorang anggota yang kami pindahtugaskan karena terindikasi," katanya.
Himmawan mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus perpanjangan STNK maupun pajak kendaraan, agar tidak melalui siapapun atau langsung mengajukan kepada petugas.
"Masyarakat bisa datang langsung dan tidak perlu melalui orang lain, dan yang terpenting persyaratannya dilengkapi," paparnya. (*)
"Calo" Masih Berkeliaran di Kantor Samsat Situbondo
Senin, 28 Agustus 2017 20:25 WIB