Magetan (Antara Jatim) - Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho memastikan tidak ada praktik pungutan liar atau pungli di jajarannya terlebih yang berhubungan dengan layanan masyarakat seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Guna mengecek kepastian tersebut, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat pembuatan SIM Mapolres Magetan, Senin.
Kapolres langsung berkomunikasi dengan masyarakat yang kebetulan saat itu sedang mengurus SIM, baik perpanjangan maupun permohonan baru.
"Pengecekkan ini saya lakukan untuk memastikan proses pembuatan SIM berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Hasilnya, tidak ada pungli. Seluruh pembiayaan SIM mengacu pada undang-undang yang ada," ujar AKBP Heru kepada wartawan.
Menurut dia, upaya pemberantasan pungli harus dimulai dari internal instansi. Seperti di lingkup Polres Magetan, harus ada komitmen dan pengawasan untuk menolak dan menindak pungli.
Pengawasan perlu dilakukan di tempat-tempat yang rawan praktik pungli. Terlebih yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Seperti di bagian pembuatan SIM ataupun di kantor bersama Samsat. Kedua bagian itu harus diawasi secara ketat," katanya.
Tidak hanya itu, pendidikan mental bagi anggota yang bertugas di tempat-tempat rawan tersebut juga perlu dilakukan agar tidak berani coba-coba melakukan praktik pungli.
Ia memastikan akan menindak tegas jika ada anggotanya yang ketahuan melakukan praktik pungli. Ia juga meminta masyarakat tidak segan melapor jika menjadi korban pungli oleh oknum anggotanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah saat ini sudah membentuk tim sapu bersih pungli. Tim tidak hanya akan menyapu bersih pungli dalam pembuatan sertifikat, namun juga seluruh pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi, baik pemerintah pusat dan daerah. (*)