Polres Magetan Gelar Latihan Tembak Bersama Forpimda
Kamis, 30 Oktober 2014 15:25 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, Kamis, menggelar latihan menembak bersama dengan forum pimpinan daerah (Forpimda) setempat guna melatih kemampuan polisi memegang dan menggunakan senjata api.
Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul, mengatakan, latihan tembak dilakukan di lapangan tembak polres setempat di Jalan Duwet, Magetan yang diikuti oleh jajaran Polres Magetan dan seluruh kepala polsek.
"Latihan tembak ini sebagai upaya meningkatkan ketrampilan anggota dalam menggunakan senjata api. Sehingga petugas bisa bertindak cepat dan tepat di lapangan saat terjadi sesuatu," ujar Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul, kepada wartawan.
Menurut dia, setiap peserta latihan tembak mendapatkan 13 butir peluru. Tiga butir peluru sebagai zero atau tidak dilakukan penilaian. Sedangkan 10 butir peluru lainnya penggunaannya dibagi dalam dua sesi penembakan untuk mendapatkan penilaian.
Tidak hanya jajaran kepolisian setempat, Bupati Magetan Sumantri dan Wakil Bupati Magetan Samsi bersama jajaran forpimda lainnya juga mengikuti latihan dan menggunakan senjata api dengan baik.
Dalam latihan menembak tersebut, polisi menggunakan dua jenis senjata api. Yaitu senjata api jenis Revolver dan senjata api jenis V 2 Shabara.
Kapolres Magetan memastikan latihan menembak akan dilakukan secara rutin. Tujuannya, selain menambah ketrampilan bersenjata juga dapat menjaga komunikasi antaranggota Forpimda Magetan.
"Latihan tembak bersama ini baru dilakukan. Diharapkan, ke depan agenda serupa dapat digelar lagi, sehingga anggota polisi bisa profesional dalam menggunakan senjata api di lapangan," kata dia.
Sementara, data Polres Magetan mencatat, pernah terjadi kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polres Magetan. Yakni, Briptu Andhika yang sengaja menembak seorang warga sipil di sebuah kafe di Magetan hingga tewas pada tahun 2012.
Dalam kasus tersebut Briptu Andhika telah divonis pengadilan setempat dengan pidana penjara selama 12 tahun. Yang bersangkutan juga dipecat dari kesatuannya akibat kasus tersebut. (*)