Magetan (Antara Jatim) - Kantor Bersama Samsat Magetan mencatat capaian pajak kendaraan bermotor tahun 2016 di wilayah kerjanya Kabupaten Magetan, Jawa Timur hingga jelang akhir tahun telah melampaui target yang ditetapkan.
Data Kantor Bersama Samsat Magetan menyebutkan, tahun ini Samsat Magetan mendapat target capaian pajak kendaraan bermotor sebesar Rp73,741 miliar.
"Terhitung hingga 22 Desember 2016, capaian pajak kendaraan bermotor di Magetan sudah sebesar Rp74 miliar atau sekitar 101 persen," ujar Administrator Pelayanan Samsat Magetan Edi Setiyo Pramono kepada wartawan, Rabu.
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, capaian balik nama kendaraan bermotor juga telah memenuhi target yang ditetapkan. Yakni telah mencapai 121 persen dari target sebesar Rp31,642 miliar.
Menurut Edi, capaian hingga 100 persen tersebut disebabkan karena adanya program bebas denda pajak kendaraan bermotor.
"Selain itu, juga dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan per kapita masyarakat di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Magetan," ucapnya.
Ia mengatakan, jumlah tersebut bisa bertambah karena tahun 2016 masih tersisa beberapa hari lagi. Pihaknya memperkirakan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Magetan bisa mencapai 104 persen dari target yang ditetapkan.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim telah memberlakukan pemutihan atas denda segala pajak kendaraan bermotor tahun ini. Selain pemutihan, warga Jatim juga bisa menikmati bebas biaya balik nama kendaraan mereka. Hal itu diatur dalam Pergub Jatim Nomor 44 Tahun 2016.
Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jatim tahun 2016. Dimana warga ber-KTP Jatim yang daftar ulang kendaraan bermotor akan dipermudah. Warga Jatim juga berkesempatan membaliknamakan kendaraan mereka jika mereka membeli kendaraan seken. Baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat, bahkan bisa lebih dari roda empat.
Pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama tersebut adalah kali kesekian diberikan Pemprov Jatim semasa Gubernur Soekarwo. Program tersebut berlaku selama tiga bulan mulai 5 September 2016 sampai 3 Desember 2016. (*)