Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Ribuan pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ramai-ramai memanfaatkan program pemutihan pajak yang digelar kantor Samsat setempat dalam rangka HUT RI dan Bhayangkara.
"Terhitung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, total sudah ada 27.728 unit kendaraan bermotor yang ada di catatan kami memanfaatkan program pemutihan pajak ini," kata Kanit Registrasi dan Indentifikasi (Regident), Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M. Arief Sulaiman di Ponorogo, Minggu.
Disebutkan, jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dalam program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut meliputi bebas biaya balik nama hingga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Arief merinci jika 27.728 kendaraan tersebut terdiri dari, 24.536 kendaraan memanfaatkan program pemutihan ini untuk bebas denda SWDKLLJ.
Selain itu, juga ada sebanyak 2.967 kendaraan memanfaatkan fasilitas bebas biaya balik nama, dan 225 kendaraan mendapatkan keringanan bebas biaya progresif.
"Memang mayoritas memanfaatkan program ini 75 persen merupakan kendaraan roda dua," imbuhnya.
Dirinya juga membandingkan dengan 2023 lalu, dimana program pemutihan ini terdapat 35.992 warga yang memanfaatkan.
Meskipun mengalami penurunan dari tahun ini, namun waktu pelaksanaan tahun lalu lebih panjang, yakni 1 Agustus hingga 31 Oktober.
"Memang tahun lalu itu waktunya 2 bulan, kalau tahun ini 1,5 bulan. Tapi hasilnya sudah sangat tinggi artinya program ini memang mengena langsung di masyarakat," katanya.
Arief menambahkan tujuan dari penyelenggaraan program pemutihan ini agar masyarakat sadar dan taat membayar pajak kendaraan.
Selain itu juga memberikan kesempatan pemutihan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan-nya.
"Diberi kesempatan pemutihan yang mana bebas denda. Kalau sudah begini kan bakal taat pajak setiap tahunnya," papar Arief.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Ponorogo untuk rutin melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Apabila masyarakat ingin membayar pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan jauh hari sebelum jatuh tempo.
"Artinya tidak perlu menunggu satu hari sebelum jatuh tempo. Jauh jauh hari lebih baik," katanya.