Ngawi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur akan menganggarkan dana hingga sebesar Rp1,1 miliar untuk mewujudkan program kartu identitas anak (KIA) yang telah dicanangkan pemerintah pusat.
"Program tersebut akan kami realisasikan tahun depan dan kami juga telah meminta usulan dari DPRD setempat dan mendukung," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ngawi Sugeng kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, dari dana yang dianggarkan sebesar Rp1,1 miliar tersebut, nantinya akan digunakan untuk pengadaan blangko KIA dan perangkat server.
Adapun untuk pengadaan server dianggarkan sebesar Rp246 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp900 juta akan digunakan untuk pengadaan blangko.
"Diharapkan pengadaan dan realisasinya tidak terlalu lama sehingga tahun depan telah dapat diberlakukan," kata dia.
Sugeng menjelaskan, nantinya server yang ada tersebut akan diletakkan di 19 kecamatan yang ada di Ngawi. Sehingga ada interaksi antara warga dengan pihak kecamatan. Demkian juga dengan blangko KIA yang juga akan disitribusikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Untuk pengadaan awal, dana sebesar Rp1,1 miliar diharapkan mampu mencakup hingga 300 ribu anak di Kabupaten Ngawi dari usia 0 tahun hingga 17 tahun.
Banyaknya target tersebut membuat pihaknya sempat dilanda kecemasan jika blangko KIA akan senasib dengan blangko KTP elektronik. Sebab blangko kartu identitas tersebut hingga kini masih molor dari jadwal karena masalah di pusat.
"Kami meminta pemerintah pusat berkomitmen dengan hal ini, sebab kekacauan di pusat akan berdampak di daerah," ujarnyaa.
Ia menambahkan, guna menperlancar perwujudan dari program tersebut, pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan dinas terkait lainnya guna melakukaan pendataan anak yang wajib KIA.
Kerja sama dan komunikasi intensif di antaranya dilakukan dengan Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan Ngawi untuk mendata para anak. Mulai tingkat pendidikan terendah hingga SMA.
Nantinya, KIA akan dibedakan dalam dua kategori. Yakni, KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak memiliki foto dan KIA untuk anak berusia 5 hingga 17 tahun yang terdapat fotonya.
"Realisasinya nanti dilakukan bertahap, supaya capaiannya terukur. Misalnya di tahun pertama untuk 300 ribu orang dan setelah itu berkembang mnyesuaikan kebutuhan," tuturnya. (*)