Wali Kota Malang Moch Anton, Sabtu mengemukakan tujuh nama yang akan diusulkan tesrebut dua diantaranya adalah pjabat yang sudah mendaftar sebelumnya, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal an Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Dr Jarot Edy Sulityno dan Staf Ahli Bidang Hukum Pemkot Malang Mulyono.
"Dua nama pendaftar pertama tetap kami sertakan ditambah lima nama baru, sehingga ada tujuh nama yang akan kami setorkan ke KASN dan Gubernur Jatim. Secepatnya akan kami setorkan karena akhir pekan depan harus sudah ada di meja KSAN maupun gubernur," kata Moch Anton di Malang, Jawa Timur.
Ia mengaku dirinya tidak punya banyak waktu untuk melakukan penjaringan tahap kedua lebih lama lagi karena waktunya sudah sangat mepet. "Kami sudah mengantongi nama-nama yang memenuhi syarat untuk diajukan, namun waktu kami tidak banyak sehingga tim seleksi harus bekerja ekstra agar nama-nama itu segera disetorkan sebelum batas waktu terakhir," ucapnya.
Menurut Anton, seleksi tahap kedua tersebut persyaratannya berubah, jika sebelumnya batasan usia maksimal 56 per 31 Juli 2017, direvisi menjadi 58 tahun per 31 Juli 2017. Dengan demikian, ada sejumlah nama yang bisa mendaftar dan memenuhi kualifikasi untuk diajukan.
Akan tetapi, lanjutnya, meski yang bersangkutan memenuhi spesikasi san kualifikasi, ada beberapa nama yang akan tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas karena kemampuan dan keahliannya di bidang tersebut.
"Yang pasti, Sekda yang bakal menggantikan pak Idrus nanti harus mampu mengelola (manajemen) dan mengatur dinas-dinas, artinya harus senior. Selain itu, juga harus mampu menerjemahkan visi dan misi wali kota serta 'klik' dengan saya," ucapnya.
Menjawab pertanyaan apakah sudah ada calon yang klik atau sehati dengan dirinya, Anton enggan menjawab dengan transparan. "Yang pasti udah senior an memenuhi kriteria batas maksimal usia yang ditetapkan," katanya.
Lima nama baru yang emmenuhi kualifikasi ntuk disetorkan ke KASNdan Gubernur Jatim itu di antaranaya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Hadi Santoso, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Baretlinbang), Wasto dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekda Kota Malang Abdul Malik.
Pada pendafataran tahap peratma yang berakhir, Kamis (6/7) engan persyaraan batas maksimal usia 56 tahun, hanya ada dua orang pendaftar sehingga tidak memenuhi syarat minimal jumlah pendafftar empat orang. Oleh karena itu, batas maksimal usia direvisi sehingga ada beberapa nama yang bisa masuk dan diusulkan.(*)
Video oleh: Endang Sukarelawati