Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Anita Puji Utami mengusulkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri maritim dalam upaya untuk meningkatkan daya saing galangan kapal nasional.
“Kami berharap pemerintah dapat memberlakukan kebijakan PPN tidak dipungut, sehingga pelaku industri maritim di Indonesia memiliki daya saing yang setara dengan kawasan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Anita dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu, usai Peletakan Lunas (Keel Laying) Pembangunan 3 Unit Cutting Hopper Barge.
Anita yang juga Direktur Utama PT Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI), menuturkan industri maritim nasional saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tingginya biaya sertifikasi, beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga sistem perpajakan yang cukup membebani.
Hal ini, menurutnya, dapat menghambat perkembangan industri maritim jika tidak segera ditangani.
“Kami telah menyampaikan aspirasi ini kepada Kementerian Perindustrian, dan mereka sudah merespons dengan mulai membahas usulan ini. Kami berharap prosesnya dapat berjalan cepat dan hasilnya menguntungkan bagi pelaku industri,” ujarnya.
Anita menilai, industri maritim merupakan sektor yang sangat strategis karena memiliki sejumlah keunggulan, seperti industri tersebut bersifat padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, juga merupakan penopang utama transportasi laut, yang menjadi tulang punggung distribusi barang dan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia.
“Peran industri maritim sangat vital dalam mendukung konektivitas antar pulau,” kata Anita.
Iperindo usulkan pembebasan PPN untuk industri maritim
Rabu, 4 Desember 2024 15:59 WIB
Kami berharap pemerintah dapat memberlakukan kebijakan PPN tidak dipungut