SIER saat ini telah menyediakan sistem pengurusan RKL-RPL Rinci berbasis online agar prosesnya lebih transparan dan memudahkan tenant memantau progres pengajuan mereka.
Surabaya (ANTARA) - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) mendukung percepatan proses perizinan bagi tenant industri melalui penyediaan sistem pengurusan dokumen lingkungan hidup secara daring.
Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem pengurusan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci berbasis daring guna memudahkan tenant dalam mengajukan perizinan.
“SIER saat ini telah menyediakan sistem pengurusan RKL-RPL Rinci berbasis online agar prosesnya lebih transparan dan memudahkan tenant memantau progres pengajuan mereka,” kata Rizka melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Kamis.
Selain penyediaan sistem daring, SIER juga membentuk tim pemeriksa internal yang terdiri atas unit pengelola RKL-RPL rinci serta Divisi Pengawasan Operasional dan Health, Safety, and Environment (HSE).
Tim tersebut bertugas melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan tenant sebelum diteruskan ke proses berikutnya.
Menurut Rizka, langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi ketentuan sekaligus mempercepat proses administrasi perizinan bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan industri.
Sementara itu, saat sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026, Wakil Menteri Perindustrian RI Faisol Riza menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam memastikan pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa implikasi penyesuaian berbagai ketentuan teknis, termasuk pengaturan mengenai RKL-RPL rinci bagi industri di kawasan industri.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL-RPL Rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga pengelola kawasan industri serta pelaku usaha, memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme perizinan lingkungan di kawasan industri.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026