Gresik (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR), ditujukan bagi pekerja di wilayah setempat yang tidak menerima tunjangan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Mulyanto di Gresik, Kamis mengatakan Pokso THR akan dibuka secara resmi mulai Senin (12/6), dan siap menerima pengaduan pekerja di wilayah itu.
"Silahkan datang ke posko pengaduan bagi para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan THR yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, perselisihan tentang THR sebenarnya bisa diselesaikan secara perundingan antara pekerja dan pengusaha atau "bipartite", namun apabila tidak ada kesepakatan sebaiknya segera melapor ke Posko.
"Aturannya jelas, sesuai Edaran Bupati Gresik THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Perhitungan THR yaitu masa kerja dibagi dua belas, dikalikan besaran upah bulanan. Besaran THR juga mengacu pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama," tuturnya.
Mulyanto menjelaskan, pada Lebaran 2016 terdapat empat perusahaan di Gresik yang tidak membayar THR tepat waktu, namun setelah dikomunikasikan perusahaan tersebut hanya menunda THR beberapa hari, dan akhirnya diselesaikan sesuai peraturan.
Selain melalui posko, Mulyanto mengaku bisa mengadu ke nomer khusus THR Pemkab Gresik di (031)3950251 atau 08123092955, hal itu sesuai dengan surat Bupati Gresik No 560/977/437.58/2017 tertanggal 31 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Suyono mengatakan surat Edaran Bupati sengaja dikeluarkan setiap tahun saat menjelang hari raya Idul Fitri.
"Hal ini penting karena Gresik sebagai kota industri, dan di Gresik ada 1383 perusahaan yang mempekerjakan buruh sebanyak 185 ribu orang. Tentu saja, perlu perhatian khusus dari bupati," ujarnya.(*)