Jember (Antara Jatim) - Satuan Petugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menggerebek gudang beras oplosan dari beras sejahtera (rastra) yang diterima keluarga penerima manfaat dengan beras yang dibeli dari petani di wilayah setempat.
"Awalnya anggota Satreskrim Polres Jember yang tergabung dalam Satgas Pangan mendapat informasi terkait adanya sebuah toko beras di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat yang menjual beras oplosan tersebut," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam pers release di gudang toko beras yang menjual beras oplosan tersebut, Kamis.
Menurutnya pengusaha beras berinisial FD itu membeli beras sejahtera (rastra) warga setempat dan melakukan pengoplosan dengan beras yang dibeli dari petani dengan perbandingan 3 beras petani dicampur 2 beras rastra.
"Para pekerja menggunakan sekrop untuk mencampur beras di atas lantai yang kemudian dikemas menggunakan kantong sak milik toko tersebut bermerk 'cap Unta' yang diduga belum terdaftar atau tidak sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pengusaha tersebut, lanjut dia, beras rastra dibeli dari masyarakat penerima manfaat yang tidak mau mengonsumsi beras dari Bulog Jember, kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp7.500 per kilogram.
"Tindakan pengoplosan beras yang dilakukan oleh pemilik toko berinisial FD di Dusun Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat itu sudah dilakukan selama setahun terakhir," katanya.
Barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas Pangan yakni 47 sak beras rastra dengan kemasan 15 kilogram dengan total 705 kilogram, 12 sak beras untuk dicampur dengan beras bulog dengan kemasan 25 kilogram (300 kilogram).
Kemudian 65 sak beras oplosan siap edar dengan kemasan 50 kilogram yakni sebanyak 3.250 kilogram, 25 sak beras punel Cap Unta dengan kemasan 25 kilogram (625 kilogram), 500 sak kosong beras Punel Cap Unta, 310 sak kosong beras Bulog, satu buah sekrop beras, satu buah mesin jahit, dan satu buah timbangan duduk digital.
"Sehingga total 4.730 kilogram beras yang disita dari gudang milik pelaku berinisial F dan gudangnya juga sudah diberi garis polisi untuk diselidiki lebih lanjut atas kasus pelanggaran Undang-Undang Pangan tersebut," tuturnya.
Kusworo mengatakan pengusaha beras oplosan itu dijerat dengan pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Kepala Desa Plalangan Imas Mafruroh mengaku tidak tahu tentang tindakan yang dilakukan F di desanya dan tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat.
"Memang banyak warga penerima manfaat rastra di Desa Plalangan yang menjual berasnya kepada F karena kualitas beras dari Bulog tersebut dinilai tidak layak konsumsi, namun penjualan itu dilakukan setelah warga menerima beras rastra dari balai desa," ujarnya.
Ia berharap tindakan pengoplosan beras itu tidak lagi terjadi di Desa Plalangan dan desa lainnya, sehingga meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku pengoplosan beras tersebut.(*)