Jember (Antara Jatim) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Bupati Faida dan Wakil Bupati A. Muqit Arief mewujudkan zona integritas wilayah bebas korupsi.
"Berdasarkan data, cukup banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan hingga tahun 2016 tercatat 148 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi," kata Koordinator Divisi Politik ICW Donald Faris saat menjadi pembicara dalam seminar antikorupsi di pendapa Pemerintah (Pemkab) Jember, Jawa Timur, Rabu.
Pemkab Jember menggelar seminar antikorupsi yang berjudul "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah" yang diikuti seluruh pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Menurut Donald jumlah kasus korupsi pada tahun 2016 mencapai 482 kasus dengan jumlah tersangka 1.101 orang dan nilai kerugian negara mencapai Rp1,45 triliun, serta nilai suap Rp31 miliar.
"Selama ini banyak yang masih salah mempersepsikan tentang korupsi, sehinggahanya kasus yang merugikan keuangan negara disebut korupsi. Sedangkan suap menyuap, kemudian penggelapan jabatan dan perbuatan curang dinilai bukan korupsi, padahal tindakan itu juga merupakan perbuatan korupsi," tuturnya.
Donald menegaskan korupsi merupakan persoalan perilaku, sehingga pejabat publik yang menunggu sesuatu untuk pelayanan yang diberikan, maka yang hal tersebut merupakan langkah awal pejabat melakukan korupsi.
"Kami mendorong birokrasi Jember tegas berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dan mudah-mudahan Bupati Jember bisa melaksanakan tegak lurus dengan semboyannya 3B yakni Baik tujuannya, Benar hukumnya, dan Betul caranya," ujarnya menambahkan.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan modus terbanyak tindakan korupsi adalah praktik suap menyuap dan untuk mengatasinya memang sulit karena diluar regulasi.
"Di Jember, saya dengar komitmen Bupati Faida yang menolak setiap bentuk praktik korupsi dan hal itu menjadi modal dasar bagi Jember untuk membangun daerah antikorupsi," tuturnya.
Ia mengatakan Bupati Jember harus bisa melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi yang rawan korupsi di lingkungan birokrasi pemkab karena di masing-masing daerah potensi rawan korupsi tersebut berbeda-beda.
"Titik rawan korupsi bisa berawal dari pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, perizinan, pungutan/retribusi/pajak daerah, dana bantuan sosial/hibah, dan pengelolaan aset," ujarnya.
Selain ICW dan Pukat UGM, pembicara antikorupsi lain yang diundang dalam seminar antikorupsi tersebut yakni Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang dan Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember.
Sementara Bupati Jember Faida menyatakan kesiapannya untuk bersih-bersih pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi, bahkan tidak segan-segan untuk mengantarkan pejabat daerah yang melakukan korupsi kepada aparat penegak hukum.
"PNS jangan bermain-main dengan pakta integritas karena saya adalah orang pertama yang siap mengantarkan pejabat ke aparat penegak hukum," katanya.
Ia menegaskan Pemkab Jember berjalan tegak lurus bukan untuk pencitraan, tetapi benar-benar serius dengan terus berupaya memberantas dan mencegah korupsi, sehingga hal itu menjadi amal yang baik di akherat kelak.(*)