Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Magetan melarang angkutan bus, terlebih bus pariwisata dan kendaraan besar, untuk melewati jalur lama Jalan Raya Sarangan yang terdapat di Kelurahan Sarangan karena rawan kecelakaan.
"Kami berusaha menekan kejadian kecelakaan lalu lintas di jalur wisata Sarangan dan tembus Sarangan-Karanganyar, Jateng," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Deddy Eka Aprianto kepada wartawan di Magetan, Rabu.
Data setempat mencatat, kecelakan terakhir di lokasi tersebut melibatkan kendaraan minibus Isuzu Elf bernomor polisi AG-7054-S dan Daihatsu Ayla bernomor polisi AD-8770-YD pada Minggu (30/4) malam.
"Larangan itu juga berkaca dari kecelakaan hebat yang menimpa bus pariwisata di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat, hingga menimbukan korban jiwa banyak," kata dia.
Menurut dia, keputusan larangan itu berdasar dari hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukannya. Dimana jalur lama Sarangan dinilai terlalu berbahaya untuk dilalui kendaraan besar.
Sebab, jalur tersebut memiliki kemiringan jalan hingga 45 derajat dan di sejumlah titik berkarakter berkelak-kelok.
Menyusul larangan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) setempat agar segera ada sosialisasi serta pemasangan rambu lalu lintas larangan.
"Kami minta pihak terkait segera memasang rambu-rambu lalu lintas di lokasi dimaksud. Harapannya dengan dipasang rambu bisa lebih awet dalam jangka waktu lama dibandingkan jika hanya dipasang spanduk ataupun banner larangan," kata dia.
Harapannya segera dipasang karena jalur tersebut tergolong favorit, terlebih sebentar lagi sudah memasuki masa angkutan lebaran. Dimana jalur tersebut sangat padat oleh kendaraan arus mudik dan balik yang ingin melewati jalur alternatif Jawa Timur-Jawa Tengah, maupun kendaraan yang ingin berpiknik ke Sarangan.
Sementara, Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Transportasi Dishub Magetan Sungkono mendukung upaya pelarangan bus pariwisata melintas di jalur lama Sarangan. Dirinya sepakat jika jalur tersebut berbahaya dilalui kendaraan besar.
"Sekarang ini sudah ada jalur baru yang lebih aman dan bisa dilalui. Jadi, tidak ada alasan bus pariwisata nekad lewat jalur lama yang lebih curam," kata Sungkono.
Ia mengaku rambu peringatan sudah disiapkan oleh pemerintah provinsi. Pihaknya tinggal mengambil dan memasang di pintu masuk jalur lama, baik atas maupun bawah.
Sungkono menambahkan, rambu lalu lintas juga akan dipasang di sejumlah titik jalan yang menikung dan menanjak tajam. Diharapkan dengan upaya demikian, kasus kecelakaan lalu lintas bus seperti yang terjadi di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabuaten Cianjur, Jawa Barat, tidak terjadi di wilayah Sarangan, Magetan, yang memiliki karakter jalan sama. (*)