Magetan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Magetan akhirnya menetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa di Magetan, Senin, mengatakan tersangka atas kasus yang telah ditangani Polres Magetan sejak bulan April 2025 tersebut berjumlah tiga orang.
"Jadi terkait Koperasi MSI, kini ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua orang sudah kami amankan dan satu orang kabur," ujar Erik.
Sesuai data, ketiga tersangka di antaranya Wawan selaku direktur atau pimpinan koperasi, Hariati yang menjabat sebagai bendahara, dan Mahfud sebagai ketua yayasan.
"Ketiganya dijerat dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar," kata dia.
Sesuai hasil penyelidikan, menurut dia, dana milik para anggota koperasi simpan pinjam syariah itu yang seharusnya dikelola sesuai prinsip syariah justru disalahgunakan untuk aktivitas trading saham oleh pihak pengurus.
"Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan para nasabah. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk aktivitas trading. Akibatnya, para anggota koperasi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," kata Kapolres.
Kasus Koperasi MSI tersebut mencuat di awal tahun 2025 setelah ribuan anggota koperasi mengadukan kesulitan mencairkan simpanan mereka yang telah jatuh tempo.
Data dari penyidik Polres Magetan menunjukkan jumlah pengadu mencapai lebih dari 6.000 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Proses audit independen yang dilakukan akuntan publik menemukan adanya ketidaksesuaian antara data digital dengan data pembukuan manual.
Nilai simpanan yang tercatat dalam sistem digital jauh lebih besar dibandingkan catatan keuangan yang dipegang pihak koperasi.
"Hasil audit inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan tiga tersangka utama. Polisi juga menduga ada praktik pemalsuan dokumen dan laporan keuangan untuk menutupi penyalahgunaan dana," ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih memburu satu tersangka yang melarikan diri dan tengah menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung pada hasil pendalaman lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 atau 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
