Jember (Antara Jatim) - Pembebasan lahan untuk jalur lintas selatan (JLS) di Kabupaten Jember, Jawa Timur masih tersendat dan hingga kini masih belum ada perkembangan untuk kelanjutan pembebasan lahan tersebut.
"Kami belum bisa menindaklanjuti pelepasan tanah JLS karena anggaran yang seharusnya dibayar oleh pemohon belum juga dilakukan, sehingga kami tidak bisa melangkah, sebelum Pemkab Jember mencairkan anggaran itu," kata Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Jember Taufik Hidayat dalam rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Jember, Kamis.
Menurut dia, sebenarnya tim untuk pembebasan lahan JLS sudah terbentuk dan bekerja di lapangan, bahkan untuk pengukuran lahan itu sudah selesai sejak tahun 2016 di dua desa yang dilalui JLS.
"Pengukuran di dua desa yakni Desa Sumberejo-Kecamatan Ambulu dan Desa Sanenrejo-Kecamatan Tempurejo sudah dilaksanakan tahun lalu. Untuk pengukuran di Desa Sumberejo sudah tidak ada masalah, sedangkan di Desa Sanenrejo sudah turun, tapi diam ditempat," tuturnya.
Upaya pembebasan lahan di Desa Sanenrejo belum bisa ditindaklanjuti karena memang ada sejumlah kendala, sehingga kegiatan pembebasan lahan itu terkesan jalan ditempat.
"Masalah anggaran untuk pengukuran tanah tersebut dan bidang-bidangnya. Anggaran dana dari pemohon belum turun. Yang kami pahami, anggaran pembebasan lahan JLS melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Pemkab Jember," katanya.
Belum turunnya hasil itu, lanjut dia, membuat sejumlah hal tidak bisa dilakukan oleh pihak BPN dan tim pembebasan lahan JLS seperti pengumuman hasil pengukuran, termasuk juga belum bisa melakukan penghitungan nilai harga tanah warga yang akan dijadikan JLS.
"Hal itu membutuhkan appraisal atau juru taksir yang ditunjuk oleh pihak BPN, termasuk juga pembayaran ganti rugi, pelepasan hak dari pemohon kepada negara untuk pembangunan JLS dan kemudian penyerahan," ujarnya.
Taufik mengakui hal tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi kedua belah pihak karena pihaknya sudah mencoba bertanya beberapa kali ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Pemkab Jember, namun mendapatkan jawaban anggaran belum cair.
"Kalau memang sudah positif cair anggaran itu, maka kami akan memberi data-data yang dibutuhkan oleh unit kerja tersebut secara terperinci," katanya.
Ia berharap anggaran tersebut segera dicairkan dan bisa dilanjutkan untuk pekerjaannya pembebasan lahan yang digunakan untuk JLS karena target Pemprov Jatim untuk pembebasan lahan JLS paling lambat tahun 2017.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember Rasyid Zakaria mengakui pembebasan lahan itu tersendat karena kurang komunikasi saja, sehingga ke depan perlu dilakukan komunikasi yang lebih intensif.
"Anggaran pembebasan lahan juga dianggarkan dalam APBD 2017 dengan nilai sebesar Rp14 miliar, sehingga pihaknya tinggal membayar pembebasan lahan JLS itu kepada warga setempat," tuturnya.(*)