Trenggalek (Antara Jatim) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimuldjono memastikan, pemerintah daerah tak lagi diwajibkan menyediakan lahan pengganti bagi kawasan hutan negara yang terdampak proyek pembangunan jalur lintas selatan (JLS).
"Peraturan Pemerintah nomor 10 (Tahun 2010) tentang kewajinan penyediaan lahan pengganti, khusus untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, akan dihapuskan mulai tahun ini," tegasnya saat berkunjung di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu.
Penghapusan itu sendiri menurut Basoeki, merupakan salah satu paket deregulasi yang diberlakukan pemerintah, guna menghapus aturan-aturan yang dinilai menghambat laju perekonomian nasional.
Dalam hal pembangunan JLS, lanjut dia, ada dua peraturan pemerintah yang masuk paket deregulasi dan mulai berlaku akhir September ini.
Kedua regulasi tersebut masing-masing adalah PP nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta PP nomor 24 Tahun 2010 tentang tata cara penggunaan kawasan hutan.
"Berdasar paket deregulasi yang ditetapkan pemerintah, PP nomor 10 itu akan dihapus. Jadi nanti yang berlaku hanya PP nomor 24/2010 tentang pinjam pakai lahan. Untuk tukar guling lahan dihapus," tandasnya.
Upaya percepatan pelaksaan kebijakan deregulasi untuk melecut laju pertumbuhan ekonomi itu sendiri saat ini gencar dilakukan pemerintah.
Melalui posko deregulasi yang dipusatkan di Kemenko Perekonomian, kata Basoeki, diharapkan pelaksanaan pembangunan untuk memacu pertumbuhan ekonomi bisa dipercepat.
Sebab setiap Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden yang membutuhkan paraf dari menteri-menteri terkait kini tidak lagi diedarkan ke kementrian dimaksud, tetapi sebaliknya para menteri terkait itu yang diwajibkan datang ke posko deregulasi dan membubuhkan paraf persetujuan atas PP ataupun Perpres yang dikeluarkan pemerintah.
"Kalau dedarkan nanti membutuhkan waktu lama. Jadi mulai sekarang menteri-menterinya yang akan ditelpun untuk datang ke Posko Deregulasi di Kemenko Perekonomian guna membubuhkan paraf di atas PP atau perpres yang dikeluarkan pemerintah," jelasnya.
Menteri Basoeki Hadimuldjono mengakui, pembangunan JLS di Jatim mengalami keterlambatan karena terkendala masalah penyediaan lahan tukar guling oleh masing-masing pemerintah daerah.
Jika di Jawa Barat pembangunan interkoineksi JLS bisa dikatakan sudah selesai 100 persen, dan di Jateng hanya menyisakan 50 kilometer di jalur Cilacap, maka di Jatim baru 45 persen dari total panjang JLS yang mencapai 600-an kilometer yang sudah tergarap.
Selebihnya, kata dia, pembangunan mayoritas terkendala tukar guling lahan hutan negara yang dikelola Perhutani.
Namun dengan adanya paket deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, lanjut Basoeki, diharapkan target pembangunan JLS di Jatim bisa dipercepat.
"Pembangunan JLS merupakan bagian dari upaya pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi kawasan di koridor selatan (Jawa/Jatim)," ujarnya. (*)
Pemerintah Hapus Kewajiban Penyediaan Lahan Pengganti JLS
Sabtu, 12 September 2015 20:57 WIB
"Peraturan Pemerintah nomor 10 (Tahun 2010) tentang kewajinan penyediaan lahan pengganti, khusus untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, akan dihapuskan mulai tahun ini," tegasnya saat berkunjung di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu.