Bandung (ANTARA) - Temu ilmiah dengan tema "AI: Aspek Teknologi, Ekonomi Kreatif dan Konsep Regulasinya" di Kampus Unpad Bandung menghasilkan pandangan perlunya regulasi yang mengakomodasi perkembangan industri sekaligus perlindungan bagi manusia di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI) itu.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto mengatakan perkembangan AI harus dimanfaatkan sebagai alat bantu teknologi yang sangat baik.
Hal ini untuk perkembangan industri, namun di sisi lain harus tetap memperhatikan regulasi yang menjaga keseimbangan agar karya manusia sejati tetap mendapat tempat yang baik.
"Dan keberpihakan, karena di Eropa, di China juga ada regulasi-regulasi itu, dan sekarang harapannya adalah tentu saja di Indonesia akan ada regulasi yang membuat stimulan baik untuk perkembangan industri, namun juga tetap ada perlindungan pada manusia, akhirnya karya-karya manusia tetap jadi unggulan yang harusnya juga tetap bisa berdampingan," kaya Yovie di Unpad Bandung.
Baca juga: AI hanya alat bantu pembuatan konten, bukan faktor utama
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan, sebagai direktorat baru pihaknya menyiapkan infrastruktur dan teknologi yang bisa dimanfaatkan oleh AI, robotik, dan lain sebagainya.
Kemenkomdigi (dulu Kemenkominfo) sendiri, kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang mengatur soal perlunya pengembangan AI secara bermoral.
"Nah kami berharap tentang pelaksanaan perkembangan AI di Indonesia ke depannya. Saat ini kami membahas bagaimana regulasinya, bagaimana kesiapan kita menghadapi perkembangan teknologi AI ke depan. Dengan memperhatikan potensi yang ada sebagai landasan regulasi," ucap Wayan.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unpad Agus Imanudin menilai bahwa kegiatan temu ilmiah ini sangat penting karena pada dasarnya perkembangan dari AI secara teknologi itu tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa dibendung.
Tetapi yang paling mungkin, ujar dia, adalah untuk membedakan konteks AI dan manusia ini salah satunya adalah hukum.
"Kebetulan di Unpad ada Prof. Ahmad M Ramli yang merupakan pakar hukum digital dan AI. Sehingga diharapkan dengan adanya acara ini menjadikan Fakultas Hukum Unpad itu sebagai center of excellence dari hukum-hukum teknologi khususnya berkaitan dengan AI," ujar Agus.
Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Unpad Ranti Fauza Mayana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pengembangan AI dan pemanfaatannya dalam berbagai aktivitas kehidupan.
Sebagai suatu teknologi mutakhir, kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa AI memberikan berbagai macam kemudahan, namun tentunya terdapat berbagai macam tantangan yang timbul, sehingga netralitas teknologi dalam membuat literasi, skill, ethic dan wisdom dari manusia menjadi hal yang sangat penting dan prinsipil pada pemanfaatan AI.
"Aspek multidimensional AI menjadikan temu ilmiah ini sebagai wadah untuk mengkaji berbagai aspek penting terkait teknologi, ekonomi kreatif dan konsep regulasinya di Indonesia, agar AI dapat menjadi teknologi tepat guna, produktif, kreatif dan inovatif yang andal, aman dengan konsep pelindungan hukum yang memadai," tutur dia.
Baca juga: Wapres Gibran sampaikan komitmen pemerintah siapkan SDM bidang teknologi
Stafsus : butuh regulasi untuk jawab perkembangan AI
Sabtu, 16 November 2024 4:04 WIB
Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang mengatur soal perlunya pengembangan AI secara bermoral.