Malang, (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang terus melakukan ekspansi untuk menambah jumlah peserta, salah satunya menyasar kepesertaan para pegawai tidak tetap (PTT) di Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
"Untuk kepesertaan PTT di lingkungan PTN baru Universitas Negeri Malang (UM). Sedangkan Universitas Brawijaya (UB) sekitar bulan depan dan Uinversitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) masih belum, tapi kami sudah sosialisasi ke kampus tersebut," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Jawa Timur, Sri Subekti di sela penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PTT UM di kampus setempat, Rabu.
Sedangkan untuik kampus swasta yang jumlahnya mencapai puluhan itu, katanya, hanya tinggal Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan universitas Merdeka (Unmer) Malang. "UMM sudah menyatakan kesediaannya, hanya saja masih harus dibicarakan dengan pimpinan yang ada di pusat," ujarnya.
Ia mengemukakan saat ini yang sedang gencar untuk dilakukan sosialisasi adalah Yayasan pendidikan SMA dan SMK. Hanya saja, kendalanya gaji yang diterima para guru tidak tetap (GTT) rata-rata masih di bawah standar upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Kalaupun para GTT tersebut diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, katanya, tidak bisa seluruhnya (empat program), tetapi hanya satu sampai dua program saja, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian dengan iuran sebesar Rp12 ribu untuk dua program tersebut.
Menyinggung jumlah kepesertaan pekerja formal, termasuk PTT dan GTT, baik di sekolah atau kampus negeri maupun swasta serta perusahaan, Sri Subekti yang akrab dipanggil Betti itu mengatakan sekitar 124 ribu jiwa. Dan, hingga akhir tahun 2017, ditargetkan jumlah kepesertaan dari pekerja penerima upah mencapai 149 ribu jiwa.
Sementara jumlah kepesertaan dari sektor informal atau bukan penerima upah, lanjutnya, sampai saat ini baru mencapai tujuh hingga delapan ribu jiwa. "Memang sulit untuk menarik para pekerja bukan penerima upah (BPU) ini untuk menjadi peserta, kalaupun sudah ada yang menjadi peserta juga sering menunggak iuran," urainya.
Meski mereka menunggak, kata Betti, tidak dikenakan denda, kecuali bagi peserta dari golongan penerima upah akan dikenakan denda sebesar dua persen. "Harapannya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan diri selama menjalankan tugas (bekerja) ini semakin membaik, sehingga mereka bisa bekerja dengan nyaman dan tenang," katanya.
Sementara itu, Kabag Kepegawaian UM Dwi Waluyo mengatakan jumlah pegawai tidak tetap yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 532 orang, dengan rincian 76 orang adalah tenaga dosen tidak tetap dan selebihnya adalah karyawan tidak tetap.
"Sekitar Juli atau Agustus nanti akan menyusul sebanyak 73 dosen tidak tetap yang akan kami daftarkan karena saat ini masih dalam proses rekrutmen. Dengan adanya kartu BPJS Ketenagakerjaan ini kinerja mereka akan semakin membaik, meski anggaran yang kami keluarkan menjadi bertambah karena gaji PTT ini minimal setara dengan UMK yang berlaku," kata Dwi.(*)
BPJS Ketenagakerjaan Malang Sasar Kepesertaan PTT PTN
Rabu, 29 Maret 2017 16:25 WIB