Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa Semambung, Sidoarjo berinisial PS terkait dengan dugaan tindakan korupsi pungutan liar.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Mardiana, Jumat mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar untuk pembuatan surat perjanjian jual beli tanah.
"Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang penjabat Kepala Desa Semambung Gedangan Sidoarjo," katanya.
Ia mengemukakan, penangkapan terhadap pelaku ini Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/3) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kepala desa terkait proses permintaan uang yang dilakuakan oleh tersangka terhadap seseorang SW untuk pembuatan penerbitan surat perjanjian jual beli tanah.
"Tersangka telah menerima uang sebesar Rp10 juta dari SW yang telah membeli sebidang tanah seluas 130 meter persegi yang terletak di desa Semambung dengan harga Rp260 juta, untuk pembuatan surat IJB tanah harus membayar lima persen dari harga tanah yang telah di jual belikan," katanya.
Ia menjelaskan, terkait dengan adanya penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp10 juta, satu lembar kwitansi jual beli tanah, dan dua lembar surat perjanjian jual beli tanah.
"Terkait dengan pengungkapan ini tersangka akan dijerat dengan pasal 12 e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomer 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo sebelumnya juga pernah menangkap sejumlah kepala desa terkait dengan adanya dugaan pungutan liar terhadap masyarakat terkait pengurusan tanah.(*)