Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum terhadap Jaksa berinisial AK, yang ditangkap Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto dan Kejaksaan kabupaten setempat.
"Proses hukumnya akan kami dampingi. Kami sudah siapkan jaksa untuknya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
AK merupakan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen di Kejati Jatim. Dia ditangkap pada hari Minggu, 4 Februari, atas dugaan pemerasan senilai Rp35 juta, terhadap pengelola wisata religi Jolotundo, di Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang dilakukan bersama dua orang sipil, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial IW dan HCW.
Richard menegaskan apa yang dilakukan AK terkait kasus ini bukanlah perintah langsung yang diberikan oleh Kejati Jatim.
"Ini adalah inisiatif pribadi dari Jaksa AK," katanya.
Pendampingan hukum Kejati Jatim yang disiapkan untuk Jaksa AK, menurut dia, karena ada indikasi kejanggalan dalam penangkapannya.
"Perkenalan AK dengan dua anggota LSM tersebut berawal saat dirinya dihubungi oleh keduanya, yang sebelumnya sama sekali belum dikenalnya. Mereka mengatakan akan memberikan data terkait adanya kasus pungli. Karena ingin mendapatkan data tersebut, AK lantas mendatangai IW dan HCW di Mojokerto," ujar Richard, menjelaskan.
Richard mengakui, IW dan HCW kemudian mengajak Jaksa AK untuk bersama-sama dalam satu mobil menemui korban yang mengaku diperas.
"Tapi Jaksa AK menolak dan memilih turun di masjid kawasan Krian, Sidoarjo," katanya.
Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejari dari kabupaten setempat kemudian meringkus IW dan HCW di lokasi Operasi Tangkap Tangan, sedangkan Jaksa AK ditangkap di sebuah masjid kawasan Krian, Sidoarjo, atas dugaan ikut melakukan pemerasan.
"Itu informasi terkahir yang kami peroleh. Namun sampai sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Mojokerto atau Polda Jatim. Sebab hasil pemeriksaan bisa berubah," ujarnya. (*)
Kejati Siapkan Pendampingan Hukum Kasus Jaksa AK
Selasa, 6 Februari 2018 21:11 WIB
Sampai sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Mojokerto atau Polda Jatim