Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur menahan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli) di Pabrik Gula Krembung, Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, Senin mengatakan, dua orang yang ditahan tersebut merupakan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) berinisial MS dan Manager Keuangan PG Krembung, yang berinisial DD.
"Keduanya ditahan terkait dengan dugaan pungli senilai Rp1,6 miliar di PG Krembung, Sidoarjo. Sebelum kami tahan, keduanya kami tetapkan tersangka lebih dulu," ujarnya.
Ia mengemukakan, peran kedua tersangka itu melakukan kesepakatan untuk memungut para petani yang tergabung dalam Koperasi APTR PG Krembung.
"Pemotongan itu diambil dari dana sisa hasil usaha dengan bervariasi seperti ada yang per bulan dan ada yang sifatnya insidentil," ujarnya.
Ia mengatakan, pungutan yang dilakukan pelaku ini dilaksanakan dalam waktu kurun tiga tahun, yakni sejak tahun 2015-2017, dengan total uang mencapai Rp1,6 miliar.
"Awalnya pungutan sebanyak Rp1,1 miliar, kemudian ada penarikan untuk kepentingan insidentil mencapai Rp500 juta. Jadi, kalau ditotal sebanyak Rp1,6 miliar itu hasil pungutannya dan itu jelas merugikan para petani," ujarnya.
Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan terkait dugaan pungli itu akan menyeret sejumlah tersangka lainnya karena pihak nya tetapi mendalami kemana saja aliran dana tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. Saat ini kasusnya masih terus kami dalami untuk melihat kemana saja aliran dana tersebut," ujarnya.
Atas kasus ini, kata dia, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Kedua orang pelaku ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, minimal 1 tahun penjara," ucapnya.(*)