Sidoarjo (ANTARA) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka kasus perpajakan berinisial DSB ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa tersangka DSB merupakan direktur sebuah CV perdagangan besar yang diduga tidak membayar pajak sejak Januari hingga Desember 2018 sebesar Rp529,7 juta.
"Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari sampai Desember 2018," kata Roy.
Penyerahan tahap 2 oleh Kanwil DJP Jatim II tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara," kata Roy.
Modus operandi yang dilakukan adalah, Direktur CV IM menerbitkan faktur pajak dan atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO. Akibat perbuatan tersangka, kerugian pendapatan negara mencapai Rp529,73 juta.
"Terdapat PPN yang sudah dipungut yang tidak disetorkan ke kas negara," katanya.
Sementara itu, Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum, dimana keberhasilan itu merupakan bentuk keseriusan dalam melakukan penegakan hukum bidang perpajakan khususnya di wilayah Jawa Timur.
"Kami berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara" tambahnya.
Bagi Karsita penindakan terhadap kasus DSB merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan. Harapannya, bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta bagi wajib pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.
"Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," katanya.
DJP Jatim II serahkan tersangka kasus perpajakan ke Kejari Sidoarjo
Rabu, 18 September 2024 15:26 WIB