Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Sejumlah warga Desa Kepatihan, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur melaporkan terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah.kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Salah seorang warga, Sumaji, Selasa mengatakan, pungutan itu terkait proses pengurusan sertifikat massal dalam program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL.
"Sejumlah bukti berupa kuitansi pungutan juga kami lampirkan dalam laporan ini," katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, pungutan yang dibebankan kepada warga masyarakat itu sebanyak Rp150 ribu sampai dengan Rp650 ribu oleh pihak panitia desa terkait dengan kasus ini.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo supaya mengusut tuntas kasus ini karena warga yang dirugikan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto mengaku harus mempelajari dulu laporan atau aduan masyarakat yang sudah diterimanya itu.
"Bukti-bukti dan beberapa hal lainnya, perlu didalami. Kami selidiki dulu," katanya.
Senada, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid mengatakan, jika akhir-akhir ini laporan terkait kasus-kasus di tingkat desa banyak sekali masuk ke Kejari Sidoarjo termasuk penggunaan dana desa, pungutan, dan sejumlah perkara lain.
"Sekitar dua bulan terakhir ini saja terhitung ada sekitar 10 kasus yang dilaporkan ke Kejari Sidoarjo terkait dugaan korupsi di sejumlah desa," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum melangkah lebih jauh, laporan-laporan yang masuk itu tetap di filter dan bedakan mana yang datanya benar-benar valid atau A1, dan mana yang masih sumir.
"Itu dilakukan supaya penyelidikan kasus dugaan korupsi tidak berdampak terhadap kinerja pemerintahan desa. Semua laporan masuk harus ditelaah dengan baik dan benar," ujarnya.(*)