Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) menahan seorang tersangka berinisial RA dalam kasus dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Sidoarjo, Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis mengatakan pelaku yang ditahan tersebut merupakan perangkat Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo.
"Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di desa setempat," katanya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus pungli PTSL di Desa Suko dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Perannya sama, memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," katanya lagi.
Kejari Sidoarjo telah menahan tiga orang tersangka lain dalam kasus PTSL tersebut, masing-masing Kades Suko berinisial R pada akhir Januari lalu, kemudian MR dan MA yang merupakan kepala dusun desa setempat.
Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan dalam program PTSL yang seharusnya tanpa biaya alias gratis. Total ada sebanyak 1.300 kuota PTSL pada tahun 2021 di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah kepala Desa Suko meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen. Jumlah uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp149,8 juta dari ruang kantor kades Suko. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon.