Jember (Antara Jatim) - Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan perwakilan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) meninjau langsung penerapan sejumlah "Penggerak Jaminan Sosial Indonesia" (Perisai) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaa Guntur Witjaksono, Eko Darwanto, dan Rekson Silaban serta perwakilan dari JICA Shinichi Takasaki mengunjungi empat kantor Perisai di Kecamatan Ajung, Kencong, Sumbersari, dan Kaliwates.
"Perisai sangat membantu perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terutama sektor pekerja bukan penerima upah karena memiliki jaringan yang luas," kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono di Jember.
Ke depan, lanjut dia, Perisai akan dibekali dengan identitas khusus seperti seragam, tanda pengenal, dan papan nama perisai agar masyarakat lebih mengenal Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan JICA menerjunkan sejumlah Perisai untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah," tuturnya.
Perisai adalah individu yang direkrut oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dibekali dengan pelatihan dan diberikan sertifikat untuk menjalanlan fungsinya sebagai Perisai, yakni menjalankan fungsi sosialisasi, edukasi, akuisisi dan konsultasi tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Cahyaning Indriasari mengatakan Perisai merupakan mekanisme perluasan kepesertaan yang mencontoh model di Jepang yaitu Jimmukimiai dan Sharoushi.
"Jember merupakan salah satu kabupaten 'pilot projet' atau percontohan program Perisai sebelum diterapkan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Sejak diimplementasikan pada bulan Oktober 2016, lanjut dia, para Perisai Jember telah melakukan edukasi kepada sebanyak 3.500 tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah.
"Diharapkan dengan adanya Perisai BPJS Ketenagakerjaan, maka masyarakat luas dapat mengerti tentang perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerkaan seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun," tuturnya.(*)