Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 50 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Jember,
Jawa Timur, menyediakan pelayanan "Trauma Center" untuk peserta Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat.
Hal tersebut tertuang dalam sosialisasi dan penandatangan kerja sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri 50 kepala Puskesmas se-Jember yang digelar di aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis.
"Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat jaminan penuh trauma center di 50 puskesmas yang tersebar di 31 kecamatan di Jember yang telah bekerja sama karena risiko kecelakaan dan trauma selama bekerja bisa terjadi kapan dan di mana saja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dwi Endah Aprilistyani di Jember.
Menurutnya sebagian besar lokasi peserta BPJS Ketenagakerjaan berada di daerah terpencil dan jauh dari rumah sakit, sehingga diharapkan puskesmas menjadi salah satu pilihan bagi para peserta dalam mendapatkan pelayanan trauma center.
"Lokasi peserta BPJS Ketenagakerjaan kebanyakan berada di daerah-daerah pelosok, sehingga puskesmaslah yang bisa dijangkau dan lebih cepat memberikan pelayanan optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Jember sampai dengan saat ini tercatat mencapai 346 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp2,9 miliar.
"Saya yakin sebenarnya masih banyak kecelakaan kerja lain yang terjadi, namun tidak terlaporkan," ujarnya.
Dengan perluasan jaringan "Trauma Center" tersebut diharapkan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ada di Kabupaten Jember dapat tertangani dan dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Nurul Qomariyah mengatakan kerja sama tersebut merupakan dukungan yang diberikan instansinya terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih dengan telah diluncurkan kepesertaan guru TK/PAUD, tenaga guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) Jember.
"Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jember. Apabila mengalami kecelakaan kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan menunjukkan kartu kepesertaan kepada tenaga medis Puskesmas dan akan mendapatkan perawatan sampai dengan sembuh," katanya.(*)
Hal tersebut tertuang dalam sosialisasi dan penandatangan kerja sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri 50 kepala Puskesmas se-Jember yang digelar di aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis.
"Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat jaminan penuh trauma center di 50 puskesmas yang tersebar di 31 kecamatan di Jember yang telah bekerja sama karena risiko kecelakaan dan trauma selama bekerja bisa terjadi kapan dan di mana saja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dwi Endah Aprilistyani di Jember.
Menurutnya sebagian besar lokasi peserta BPJS Ketenagakerjaan berada di daerah terpencil dan jauh dari rumah sakit, sehingga diharapkan puskesmas menjadi salah satu pilihan bagi para peserta dalam mendapatkan pelayanan trauma center.
"Lokasi peserta BPJS Ketenagakerjaan kebanyakan berada di daerah-daerah pelosok, sehingga puskesmaslah yang bisa dijangkau dan lebih cepat memberikan pelayanan optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Jember sampai dengan saat ini tercatat mencapai 346 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp2,9 miliar.
"Saya yakin sebenarnya masih banyak kecelakaan kerja lain yang terjadi, namun tidak terlaporkan," ujarnya.
Dengan perluasan jaringan "Trauma Center" tersebut diharapkan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ada di Kabupaten Jember dapat tertangani dan dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Nurul Qomariyah mengatakan kerja sama tersebut merupakan dukungan yang diberikan instansinya terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih dengan telah diluncurkan kepesertaan guru TK/PAUD, tenaga guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) Jember.
"Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jember. Apabila mengalami kecelakaan kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan menunjukkan kartu kepesertaan kepada tenaga medis Puskesmas dan akan mendapatkan perawatan sampai dengan sembuh," katanya.(*)