Jember (Antara Jatim) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan sebanyak 50.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejak 1 Agustus hingga 29 Agustus 2017 tercatat sebanyak 50.000 TKI sudah mendaftar menjadi peserta dan mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus Susanto usai meluncurkan program kepesertaan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Menurutnya para buruh migran yang bekerja di luar negeri akan mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus 2017, sehingga TKI yang akan berangkat ke luar negeri wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"TKI yang akan berangkat ke negara tujuan harus mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," tuturnya.
Skema perlindungan TKI tersebut sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dengan iuran sebesar Rp370 ribu itu, calon TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan untuk TKI juga didasarkan pada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja terlindung program jaminan sosial dan sesuai dengan mandat dari UU Nomor 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP Nomor 4/2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan perlindungan untuk TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus 2017 itu dengan skema khusus yakni para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua.
Pengalihan (transformasi) perlindungan TKI dari konsorsium asuransi swasta ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan setelah melihat kinerja dan saran dari berbagai pihak.(*)