Jember (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Jember berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan selama cuti bersama dan libur Lebaran pada 8-15 April 2024.
"Komitmen itu mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan setempat, Rabu.
Ia mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
"Peserta JKN yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
"Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," tuturnya.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan pada tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
"BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran," katanya.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.
"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ujarnya.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.
Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik atau mengakses aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
"Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," ujarnya.
Yessy mengimbau bagi yang melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan.*