Jember (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Jawa Timur meresmikan Desa Kemiri sebagai pelopor desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah setempat.
"Terpilihnya Desa Kemiri sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan karena kesadaran warga desa akan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dwi Endah Aprilistyani di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Kamis.
Menurutnya peresmian desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan karena masyarakat desa juga perlu menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial.
"Desa Kemiri merupakan desa 'role model' atau promotor atas kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Jember," tuturnya.
Kepala Desa Kemiri Suryono mengatakan sebanyak 160 orang perangkat desa dan warga desa yang sudah bekerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlah itu akan terus bertambah karena kami memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan kelompok usaha bersama (KUB), salah satunya adalah KUB Bajongan yang terkenal sebagai pedagang sayur," katanya.
Sementara Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Jember Hadi Mulyono mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
"Di dalam memajukan kesejahteraan umum, pemerintah hadir dalam bentuk program jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan bagi pekerja. Untuk mendukung program itu, bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah," tuturnya.
Menurutnya dukungan pemkab terhadap pelaksanaan program jaminan sosial telah dimulai sejak era Bupati Jember sebelumnya yakni Bupati MZA Djalal dengan memberlakukan sanksi administratif dan penghentian pelayanan publik tertentu yang difokuskan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
"Beberapa waktu yang lalu telah diberlakukan instruksi Bupati Jember Faida kepada seluruh tenaga PAUD, guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT) telah didaftarkan sebaagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ke depan, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Jember akan mendaftarkan para perangkat desa untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sedangkan perangkat desa di Desa Kemiri telah terdaftar terlebih dahulu.
"Saya mengapresiasi langkah Kepala Desa Kemiri yang telah lebih dulu mendaftarkan perangkat desanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjan," ujarnya.(*)