Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 2.545 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) Kabupaten Jember, Jawa Timur mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena telah didaftarkan sebagai peserta oleh pemerintah kabupaten setempat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto didampingi Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief meluncurkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan untuk GTT dan PTT di aula Gedung Serbaguna Kaliwates, Kabupaten Jember, Selasa.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jember, terutama Bupati Jember Faida yang sangat peduli dan komitmen terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT/PTT di Kabupaten Jember," tuturnya.
Ia berharap pemerintah daerah lainnya dapat meniru Kabupaten Jember yang mendaftarkan PTT dan GTT nya sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.
"Sejauh ini sudah ada beberapa pemerintah daerah yang mengalokasikan dana APBD untuk membiayai para pekerja kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten masing-masing, sehingga diharapkan jumlah kepesertaan semakin meningkat," katanya.
Sementara Bupati Jember Faida mengatakan program tersebut sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk meningkatkan kesejahteraan para GTT dan PTT, sehingga diharapkan benar-benar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan optimal.
"Pada tahap pertama ini berdasarkan laporan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dwi Endah, baru diselesaikan kartunya berjumlah 2.545 orang atau resmi menjadi peserta, sisanya diselesaikan secara bertahap," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, seluruh GTT dan PTT dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Rencananya sebanyak 6.112 orang GTT dan PTT di lingkungan Dinas Pendidikan Jember dapat menyelesaikan pendaftaran dan dituntaskan dalam waktu dekat dengan sistem jemput bola atau "on the spot" sesuai permintaan Bupati Jember.
Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada GTT dan PTT telah dianggarkan dalam APBD tahun 2017 dan telah diberlakukan instruksi Bupati Jember Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kabupaten Jember.
Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/470/1.12/2017 Tentang Tim Kerjasama Operasional Dalam Rangka Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha / Pemberi Kerja di Kabupaten Jember, serta perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bupati Jember tentang pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak 18 Agustus 2017.
Informasi yang dihimpun, jumlah tenaga kerja aktif untuk Kabupaten Jember sampai dengan Juli 2017 tercatat sebanyak 51.834 pekerja dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 3.948 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerja formal dan informal di wilayah Jember mencapai 85.040 orang dan sebanyak 47.292 pekerja di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Video oleh: Zumrotun Solichah