Situbondo (Antara Jatim) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Pemerintah Kabupaten Situbondo Muhammad Syifa mengatakan belum menerima blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari Pemerintah Pusat sehingga puluhan ribu warga masih menggunakan surat keterangan domisili sementara.
"Informasi dari teman-teman di Jakarta, belum adanya blangko KTP elektoronik sampai saat ini dikarenakan telah terjadi dua kali gagalnya lelang proyek pengadaan blangko, yang dimungkinkan dari kehati-hatian dalam proses lelang setelah adanya dugaan korupsi proyek e-KTP," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa sejak lima bulan terakhir akibat tidak ada blangko KTP elektronik, puluhan ribu warga di Situbondo harus menggunakan surat keterangan domisili (Suked) sebagai kartu identitas diri atau pengganti sementara (e-KTP).
Dampak belum adanya blangko itu, katanya, tidak hanya terjadi di Situbondo akan tetapi di semua daerah se-Indonesia juga mengalami hal yang serupa warganya menggunakan surat keterangan domisili yang masa berlakunya enam bulan.
"Beberapa waktu lalu kami juga menerima surat dari Pusat agar surat keterangan domisili diperpanjang lagi hingga blangko sudah ada dan didistribusikan ke daerah," ucapnya.
Menurut Syifa, informasi terakhir yang diterimanya diperkirakan blangko yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat untuk pembuatan KTP elektronik pada akhir Maret 2017 sudah dapat didistribusikan.
"Perlu diketahui surat keterangan domisili yang menjadi pengganti sementara KTP elektronik dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam mengurus administrasi apapun mulai perbankan dan bisnis dan mengurus administrasi lainnya di pemerintahan," tuturnya. (*)