Situbondo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mencatat sekitar 35 ribu warga belum melakukan perekaman KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) dari 500 ribu jumlah penduduk wajib KTP di daerah itu.
"Pada Agustus 2016 ada sekitar 45 ribu warga belum memiliki kartu identitas diri atau tidak melakukan perekaman KTP Elektronik, tetapi hingga Januari 2017 tercatat sudah berkurang menjadi 35 ribu penduduk," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Situbondo, Muhammad Syifa di Situbondo, Kamis.
Ia menyatakan guna mempercepat dan penertiban kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi tiga puluhan ribu warga belum melakukan perekaman, petugas mendatangi warga yang belum terdata ke setiap kecamatan.
"Petugas sudah memberikan pelayanan untuk mempercepat proses perekaman dalam pengurusan KTP itu," katanya dan menambahkan satu kendala kerap ditemukan ada warga tidak mau datang untuk mengurus, kendati sudah diberi tahu pentingnya perekaman untuk penerbitan KTP itu.
"Warga cukup membawa foto copi kartu keluarga guna perekaman dalam penerbitan KTP itu," katanya.
Peralatan perekaman KTP Elektronik tersebar pada 17 kecamatan di Situbondo 50 persen di antaranya ada yang rusak dan tidak berfungsi dengan baik, ini juga menjadi satu penyebab menggangu proses perekaman. (*)