Situbondo (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sekitar 46.000 dari 541.848 warga wajib KTP elektronik hingga kini belum memiliki kartu identitas tersebut karena belum melakukan perekaman.
"Sesuai aturan, pemula menjadi prioritas dalam perekaman KTP elektronik dan setelah itu mendahulukan warga terdampak bencana serta warga yang mempunyai kepentingan mendesak," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo Sofwan Hadi kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa jatah blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat hanya 500 keping setiap bulannya. Jumlah tersebut jauh dari kebutuhan, karena pada awal tahun 2020 tercatat ada 24.394 warga yang masih menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-e.
Sofwan menjelaskan, alat perekaman KTP elektronik tersebar di 17 kecamatan, tetapi ada alat perekaman yang tidak bisa beroperasi karena rusak, yakni di Kecamatan Panji, Panarukan, dan Bungatan.
"Sedangkan alat perekaman di 14 kecamatan lainnya termasuk di Dispenduk Capil bisa melayani perekaman KTP elektronik," tuturnya.
Ia menambahkan, perekaman KTP-e juga perlu kesadaran masyarakat mengurus kelengkapan administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan administrasi kependudukan lainnya.
"Kami berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan perekaman KTP-e. Biasanya masyarakat baru mengurus kelengkapan administrasi kependudukan saat ada kepentingan mendesak," ujarnya.