Sidoarjo, (Antara Jatim) - Salah soerang guru olahraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial MH, dilaporkan ke petugas kepolisian setempat karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap siswanya yang berinisial MDW.
Kabag Humas Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Samsul Hadi di SIdoarjo, Senin mengatakan pemukulan itu diduga dilakukan oleh oknum guru di kamar mandi lingkungan sekolah.
"Saat itu, siswa tersebut tidak membawa seragam olahraga pada saat jam pelajaran olahraga berlangsung. Oleh pelaku, siswa tersebut kemudian dilarang untuk mengikuti kegiatan olahraga," katanya saat temu media.
Ia mengemukakan, karena tidak terima akibat tidak diperbolehkan ikut pelajaran olahraga, siswa tersebut mengomel kepada gurunya dengan nada ingin menantang.
"Karena nada yang menantang tersebut, diduga si guru ini tidak terima dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban di kamar mandi sekolah," katanya.
Usai dilakukan peristiwa pemukulan ini, kata dia, orang tua korban melaporkan si guru kepada anggota Polresta Sidoarjo untuk dilakukan langkah lanjutan termasuk menangkap pelaku.
Sementara, pengakuan tersangka MH dirinya merasa kesal lantaran siswa tersebut enggan ditegur dan malah marah-marah dengan nada menantang.
"Karena tidak menaati peraturan sekolah, dia juga sempat melawan. Akhirnya, saya pukul sama kunci kontak, yang satu paket sama peluit," akunya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun.(*)