Madiun (Antara Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada tujuh aset milik tersangka BI yang dilakukan penyitaan oleh KPK. Penyitaan tersebut terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu.
Menurut dia, dari tujuh aset yang disita tersebut, sebanyak lima di antaranya berupa tanah dan bangunan, sedangkan dua lainnya berupa tanah.
"Dari tujuh aset tersebut, enam aset berada di Kota Madiun dan satu lainnya berada di Kabupaten Jombang," kata Febri.
Secara rinci berikut aset milik BI yang disita KPK : aset berupa tanah dan bangunan di lokasi:
1. Jl. Sikatan No. 6 Kelurahan Nambangan Lor Kec. Manguharjo, Madiun (Luas: 4.002 m2)
2. Jl. Raya Ponorogo No. 100, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun (Luas: 989 m2)
3. Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73 Kel. Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Madiun (Luas: 479 m2) yang digunakan untuk kantor DPC Demokrat Kota Madiun.
4. Jl. Hayam Wuruk, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun (Luas: 5.278 m2).
5. Satu unit ruko di komplek Suncity Festival Madiun Blok C-22.
Kemudian aset berupa tanah di lokasi : Jl. Tanjung Raya Kel. Manisrejo, Kecamatan, Taman, Kota Madiun (Luas: 493 m2) dan tanah sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur (Luas: 6.350 m2).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.
"Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Dengan demikian, seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi," kata Febri.
Ketiga perkara tersebut adalah, indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.
Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK. (*)