Terdakwa Wali Kota Nonaktif Pasuruan Setiyono (kiri) seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi lelang proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 2,967 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (13/5/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Setiyono dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/Zk