Terdakwa Walikota Nonaktif Pasuruan, Setiyono (kanan) pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo (tengah) Staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto (kiri) menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/2/2019). Setiyono dibantu pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto menjadi terdakwa terkait kasus menerima suap sebesar Rp 2,967 Miliar untuk memenangkan lelang proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK.