Sidoarjo (ANTARA) - Wali Kota Pasuruan nonaktif Setyono dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, Senin.
"Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,26 miliar," kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, saat membacakan surat tuntutannya.
Dalam tuntutannya, jika terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa sesuai dengan besarnya uang pengganti.
"Jika harta sitaan tidak cukup sebagai uang pengganti, terdakwa harus menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun usai menjalani kurungan pidana," katanya.
Menurut jaksa KPK, terdakwa Wali Kota Pasuruan periode 2016 s.d. 2021 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap tepatnya sejak 2016 s.d. 2018, salah satunya terkait dengan paket pekerjaan PLUT-KUMKM Pemkot Pasuruan Tahun 2018.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 65 Ayat (1) KUHP," katanya.
Baca juga: Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Dua Tahun Penjara
Selain Setyono, jaksa KPK juga menuntut Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh. Kadis PU Kota Pasuruan dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp80 juta.
Wahyu Trihadianto, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara
Kedua terdakwa bersama-sama dengan Wali Kota Pasuruan nonaktif menerima suap, salah satunya terkait paket pekerjaan PLUT-KUMKM Pemkot Pasuruan Tahun 2018.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan dan mengamankan tujuh orang, yaitu Wali Kota Pasuruan periode 2016 s.d. 2021 Setiyono, Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta/perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir, swasta/pemilik CV Mahadir Hud Muhdlor, staf Bapenda/keponakan Setiyono, pengelolaan keuangan Hendrik, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini
"Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan commitment fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," ungkap Alex.
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek (PLUT-KUMKM) adalah sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja.
JPU tuntut wali kota Pasuruan nonaktif 6 tahun penjara
Senin, 15 April 2019 18:49 WIB
Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,26 miliar