Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV Mahadir, Muhamd Bagir, karena terbukti memberikan suap kepada Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono atas proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
"Mengadili, menghukum terdakwa Muhamad Bagir dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jatim, Senin.
Dalam amar putusan itu, hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa sopan saat menjalani sidang, masih ada tanggungan keluarga, kooperatif, berterus terang, dan juga bukan sebagai justice collaborator'," katanya.
Dalam kasus ini, perbuatan Muhamad Bagir dianggap bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada amar putusan itu, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan tidak memberikan potongan hukuman kepada terdakwa Muhammad Bagir, karena sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Kendati demikian, Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim, begitu juga dengan penasihat hukum terdakwa Suryono Pane.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Ferdian.
Baca juga: Rincian Pemberian Fee dan Sandi khusus Kasus Wali Kota Pasuruan
Baca juga: Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka
Baca juga: Wali Kota Pasuruan nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Oktober 2018. Saat itu, KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan, yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik, saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Wali Kota Setiyono.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain, yakni Wali Kota Pasuruan Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan tenaga honorer pemkot di Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setuyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.
Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.
Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (*)
Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Dua Tahun Penjara
Senin, 25 Februari 2019 19:35 WIB
Mengadili, menghukum terdakwa Muhamad Bagir dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara