Walikota Pasuruan Larang Dangdut Sambut Tahun Baru
Sabtu, 31 Desember 2011 7:29 WIB
Pasuruan - Wali Kota Pasuruan Hasani melarang pertunjukan musik dangdut saat perayaan menyambut pergantian tahun baru, karena sering menjadi pemicu kerusuhan.
Saat evaluasi akhir Tahun 2011 tentang pelaksanaan pembangunan di Kota Pasurtuan, Jumat (30/12) malam yang juga diikuti seluruh anggota muspida dan pimpinan SKPD Kota Pasuruan ia menegaskan bahwa pihaknya terpaksa melarang pertunjukan dangdut karena pertunjukan karena pertimbangan keamanan.
Wali kota mengungkapkan keinginannya selama perayaan pergantian tahun baru tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat di Kota Pasuruan.
Sehingga selama selama perayaan perganatian tahun itu Pemerintah Kota Pasuruan hanya mengizinkan pertunjukan musik band lokal secara kecil-kecil di beberapa tempat secara terpisah untuk memecah konsentrasi massa.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Atih Nursani Purwati juga berharap agar pergantian tahun baru di Kota Pasuruan tidak dilaksanakan secara berlebihan serta menghindari aksi kebut-kebutan di jalan, dan bermabuk-mabukan dengan minuman keras.
Kapolres juga melarang penggunaan petasan dan kembang api, karena keduanya sama-sama mengganggu dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolres menyebutkan, untuk memecah konsentrasi massa selama perayaan pergantian tahun baru, di Kota Pasuruan diselenggarakan pertunjukkan rakyat secara kecil-kecilan di enam tempat, yakni di sekitar supermarket Gadingrejo, alun-alun, Jalan Niaga, taman kota, Poncol, Kebonagung dan GOR Untung Suropati di Jl Sultan Agung.
Dalam kesempatan tersebut kapolres juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2011 di wilayah Kota Pasuruan tidak ada kejadian yang menonjol. Angka kriminalitas juga turun, sudah tidak ada lagi perjudian besar, tapi hanya tinggal yang kecil-kecilan.
Disebutkan, selama tahun 2011 kejadian pencurian sepeda motor juga menurun, hanya sebanyak 38 kasus, yang tahun sebelumnya mencapai 106 kasus. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menurun, dari 23 kasus pada tahun 2010, menjadi hanya 18 kasus selama tahun 2011.
Hanya kasus perlindungan anak yang mengalami peningkatan, yakni dari 9 kasus pada tahun 2010, meningkat menjadi 12 kasus selama tahun 2011. (*)