Jadi melakukan pengawalan dan pengamanan agar pekerjaan itu tidak terjadi penyimpangan hukum, sehingga harapannya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari
Jember (Antarajatim) - Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah Kejaksaan
Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mengawal pelaksanaan proyek di
Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air setempat senilai
Rp250 miliar.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto di Kantor Kejari Jember, Selasa, saat menandatangani "Memorandum of Understanding" (MoU) dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Jember Rasyid Zakaria.
"TP4D akan melakukan pendampingan hukum untuk sisi perdata dan tata usaha negara, serta memberikan bantuan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum, terutama pekerjaan fisik yang bermanfaat untuk masyarakat akan kita dukung, sehingga dapat dinikmati masyarakat luas," katanya.
Menurutnya, tugas TP4D secara teknis akan memperingatkan dinas terkait, apabila pengerjaan proyek memang tidak sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan.
"Jadi melakukan pengawalan dan pengamanan agar pekerjaan itu tidak terjadi penyimpangan hukum, sehingga harapannya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," tuturnya.
Ia mengatakan, apabila dalam pekerjaan ada penyimpangan dan sebagainya, namun belum bisa dikatakan tindak pidana karena proyek baru bisa dikatakan bermasalah hukum ketika selesai pengerjaannya.
"Saat proses pengerjaan belum disebut penyimpangan karena masih dalam koridor kontrak keperdataan, sehingga yang dilakukan TP4D adalah pencegahan agar tidak sampai terjadi penyimpangan," ujarnya.
Jika terjadi keragu-raguan pekerjaan, lanjut dua, TP4D selaku pendamping hukum bisa memberi pendapat hukum, sehingga ada solusi dan tidak terjadi penyimpangan tersebut karena diharapkan semua pekerjaan bisa dilaksanakn sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasilnya bisa dinikmati masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Rasyid Zakaria mengatakan nilai total yang dimintakan kerja sama pendampingan dengan Kejari Jember nilainya mencapai Rp250 miliar.
"Nilai proyek sebesar Rp250 miliar itu terbagi untuk pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan senilai Rp120 miliar; pembangunan drainase Rp5 miliar; dan sisanya untuk pembangunan dinding penahan dan irigasi,serta DAM," katanya.
Ia mengatakan semua anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air akan dilaporkan kepada TP4D Kejari Jember, sehingga bukan hanya proyek, namun semua kegiatan dilaporkan ke aparat penegak hukum tersebut.
"TP4D Kejari Jember berfungsi untuk mengawasi dan mendampingi proses awal pelaksanaan perjanjian kontrak, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban pekerjaannya," tuturnya.(*0
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto di Kantor Kejari Jember, Selasa, saat menandatangani "Memorandum of Understanding" (MoU) dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Jember Rasyid Zakaria.
"TP4D akan melakukan pendampingan hukum untuk sisi perdata dan tata usaha negara, serta memberikan bantuan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum, terutama pekerjaan fisik yang bermanfaat untuk masyarakat akan kita dukung, sehingga dapat dinikmati masyarakat luas," katanya.
Menurutnya, tugas TP4D secara teknis akan memperingatkan dinas terkait, apabila pengerjaan proyek memang tidak sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan.
"Jadi melakukan pengawalan dan pengamanan agar pekerjaan itu tidak terjadi penyimpangan hukum, sehingga harapannya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," tuturnya.
Ia mengatakan, apabila dalam pekerjaan ada penyimpangan dan sebagainya, namun belum bisa dikatakan tindak pidana karena proyek baru bisa dikatakan bermasalah hukum ketika selesai pengerjaannya.
"Saat proses pengerjaan belum disebut penyimpangan karena masih dalam koridor kontrak keperdataan, sehingga yang dilakukan TP4D adalah pencegahan agar tidak sampai terjadi penyimpangan," ujarnya.
Jika terjadi keragu-raguan pekerjaan, lanjut dua, TP4D selaku pendamping hukum bisa memberi pendapat hukum, sehingga ada solusi dan tidak terjadi penyimpangan tersebut karena diharapkan semua pekerjaan bisa dilaksanakn sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasilnya bisa dinikmati masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Rasyid Zakaria mengatakan nilai total yang dimintakan kerja sama pendampingan dengan Kejari Jember nilainya mencapai Rp250 miliar.
"Nilai proyek sebesar Rp250 miliar itu terbagi untuk pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan senilai Rp120 miliar; pembangunan drainase Rp5 miliar; dan sisanya untuk pembangunan dinding penahan dan irigasi,serta DAM," katanya.
Ia mengatakan semua anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air akan dilaporkan kepada TP4D Kejari Jember, sehingga bukan hanya proyek, namun semua kegiatan dilaporkan ke aparat penegak hukum tersebut.
"TP4D Kejari Jember berfungsi untuk mengawasi dan mendampingi proses awal pelaksanaan perjanjian kontrak, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban pekerjaannya," tuturnya.(*0
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026