Jember (Antara Jatim) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal proyek pembangunan sarana gedung pendidikan yang dananya bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Keuangan.
Seluruh direktur pemenang tender melakukan penandatanganan kontrak dan pakta integritas pembangunan gedung pendidikan yang disaksikan oleh Rektor IAIN Jember Babun Suharto dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono di Kampus IAIN Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Kami sengaja menggandeng kejaksaan, agar proses pembangunan sarana pendidikan di IAIN sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan," kata Rektor IAIN Jember Babun Suharto di kampus setempat.
Menurutnya, pihaknya tidak ingin amanah dari pemerintah pusat disia-siakan, sehingga sebagai bentuk keseriusan IAIN Jember untuk menjamin kualitas pembangunan, maka menggandeng kejaksaan dalam mengawal pembangunan sarana pendidikan tersebut.
"Kita libatkan kejaksaan sebagai pendamping kami, agar seluruh proses pembangunan sesuai dengan perencanaan. Hal ini adalah bentuk kehati- hatian IAIN sebagai penyelanggara pendidikan dalam membangun proyek sarana pendidikan," tuturnya.
Babun mengatakan proyek pembangunan sarana gedung pendidikan yang dananya bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara Kementerian Keuangan itu meliputi pembangunan laboratorium terpadu, gedung dosen, dan gedung kuliah terpadu.
"Kalau total anggarannya saya tidak tahu, namun dana SBSN Kementerian Keuangan itu terdiri dari tiga paket yang akan dibangun tuntas pada tahun ini," ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono menyambut baik penandatanganan pakta integritas tersebut dan apa yang dilakukan oleh IAIN Jember sudah sejalan dengan nawa cita Presiden Joko Widodo, salah satunya program pendidikan.
"Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, kejaksaan di seluruh Indonesia wajib melakukan pengawalan terhadap seluruh proses pembangunan, bahkan Jaksa Agung telah membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)," katanya.
Dalam TP4D itu, lanjut dia, Kejari Jember bertugas untuk memberikan pendampingan, tetapi jaksa hanya bertugas di luar kepanitiaan pengadaan barang dan jasa saja, selanjutnya tim pendamping tersebut bertugas bukan dalam rangka mencari- cari kesalahan, tetapi untuk memberikan pendampingan agar seluruh proses pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan hasilnya bisa maksimal.
"Kalau dulu pendampingan kami hanya sebatas perencanaan saja, tetapi di tahun 2016 ini, pendampingan hingga proses penyerahan barang. Jadi tidak usah risih, tidak usah takut, kami siap mengawal seluruh kegiatan," tuturnya.
Hadi menegaskan proses pendampingan pihak Kejari tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun dan sudah menunjuk Kasi Datun sebagai Ketua tim di IAIN Jember.
"Kami tegaskan, proses pendampingan ini kami berikan secara cuma-cuma, tolong benar-benar dimanfaatkan secara maksimal, sehingga kehadiran kami tidak menjadi percuma," ujarnya.(*)