Madiun (Antara Jatim) - Hiwasana Migas Madiun memastikan jika usaha pertamini atau pom mini yang didesain mirip dengan SPBU adalah ilegal sehingga keberadaannya perlu ditertibkan oleh pihak berwenang.
"Dari segi bisnis, usaha ini memang peluang. Namun dari segi regulasi, usaha pertamini ini bertentangan dengan aturan atau bisa dilakukan ilegal," ujar Ketua Hiwana Migas Madiun Agus Wiyono kepada wartawan, Jumat.
Ia menyebut ilegal karena jika mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, disebutkan bahwa segala kegiatan niaga BBM harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Sementara, pertamini hanya merupakan pengecer BBM yang dimodifikasi di daerah-daerah.
Para pengecer ini juga tidak memperhatikan keamanan, karena tangki untuk menampung BBM yang dijualnya berada di dalam dispenser yang didesain mirip SPBU tersebut. Hal itu jelas rawan kebakaran.
"Padahal sesuai standar keamanannya, tangki BBM harus ditempatkan di dalam tanah dengan jarak tertentu dari dispenser untuk mencegah kebocoran yang rawan kebakaran," terangnya.
Selain tanpa izin, takaran yang digunakan di mesin pompa elektrik atau dispenser SPBU mini itu juga tidak ada tera dari Metrologi sebagai Tim Pengawasan Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapan (UTTP).
"Sehingga jelas-jelas melanggar aturan, membahayakan, dan meresahkan masyarakat. Kami akan meminta pihak terkait untuk bertindak," kata dia.
Ia menjelaskan, usaha tersebut mulai marak sejak dua tahun terakhir di wilayah Madiun dan sekitarnya. Meski ilegal, Hiswana Migas mengaku tidak dapat bertindak, sebab hal itu merupakan kewengan dari pemerintah daerah dan pihak berwajib.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Anang Sulistyono menanggapi maraknya usaha pertamini di Kabupaten Madiun mengatakan pihaknya telah menggandeng PT Pertamina (Persero) untuk melakukan sosialisasi tentang regulasi dari usaha tersebut.
"Dengan mengetahui bahwa usaha tersebut bertentangan dengan regulasi, diharapkan para pelaku usaha pertamini ini tidak bertambah dan bahkan berkurang sesuai seleksi alam," ucap Anang.
Sesuai data dinas setempat, jumlah usaha pertamini di Kabupaten Madiun mencapai 60 unit. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 12 unit yang mengajukan izin usaha ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun.
"Dari 12 pengusaha pertamini yang mengajukan izin tersebut semuanya kami tolak. Karena memang tidak ada regulasi yang mengatur tentang usaha itu. Sesuai aturan, distribusi migas hanya berhenti di SPBU," jelas Anang.
Pihaknya juga membenarkan jika usaha tersebut tergolong ilegal karena dari segi standarisasi keamanan dan prosedur pengoperasian serta tera jelas bertentangan. Ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani maslah tersebut. (*)