Madiun (ANTARA) - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) eks-Keresidenan Madiun bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menggelar kegiatan sosialisasi pajak ke agen "Liquefied Petroleum Gas" (LPG) ukuran 3 kilogram PSO.
Ketua Hiswana Migas Madiun Agus Wiyono mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut untuk menjembatani antara agen LPG dengan DJP tentang permasalahan pajak.
"Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan anggota Hiswana di wilayah eks-Keresidenan Madiun terkait peraturan perpajakan terbaru yang lebih menjamin rasa keadilan dan memudahkan pemahaman 'stakeholder' tentang aspek perpajakan atas penyerahan LPG tertentu," ujar Agus Wiyono dalam keterangannya di Madiun, Rabu.
Ia berharap dengan adanya pertemuan tersebut dapat memudahkan Hiswana Migas dan agen dalam menyalurkan LPG atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke masyarakat.
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II Arif Anwar Yusuf menyatakan aspek perpajakan atas penyerahan LPG tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG tertentu.
"Dalam aturan tersebut dijelaskan lebih lanjut pasal per pasal juga studi kasus cara penghitungannya. Serta menjelaskan tentang pajak penghasilannya," kata Arif Anwar.
Sementara, selama kegiatan, baik dari pengurus Hiswana maupun dari agen bergantian mengajukan pertanyaan terkait dengan masalah-masalah teknis perpajakan yang sering ditemui di lapangan.
Kegiatan tersebut merupakan sinergi antara Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Hiswana Migas Madiun.
Dengan adanya kegiatan itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman baik dari pengurus Hiswana Migas Madiun dan juga para agen terkait aspek perpajakan yang dikenakan atas penyerahan LPG tertentu.