Surabaya (Antara Jatim) - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua tersangka komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang biasa menyasar muda-mudi yang berpacaran sebagai korbannya di wilayah Surabaya Barat.
"Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah Rendra Styono Putra (20) dan Yuda Ardyono (22), keduanya warga Jl Bronggalan Sawah 5, Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Surabaya, Senin.
Selain itu, lanjut Shinto, petugas juga mengamankan barang bukti satu senjata tajam jenis sangkur dan 80 butir pil lexotan.
Shinto mengatakan, dalam melakukan aksinya, komplotan ini tak segan menganiaya korbannya dengan menggunakan senjata tajam. Dia menambahkan kelompok ini berjumlah delapan orang, dimana ketiga orang yakni Agus Sugiantoro, Bryan Andri leonard dan Ahmad Farid sudah diamankan terlebih dahulu.
Sementara untuk tiga tersangka lainya, yakni Rudi Maulana (24), Ragil Satrio (23), dan Wahyu Teguh Pratama (24) telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Untuk barang bukti pil lexotan, digunakan tersangka sebelum melakukan aksi kejahatan. Tujuannya untuk menambah keberanian dan kegarangan ketika berhadapan dengan korban yang kebanyakan muda mudi berpacaran,” katanya.
Shinto menjelaskan dalam aksinya, komplotan pelaku curas ini menyisir wilayah di sekitar Jl HR Mohammad, Jl Mayjen Sungkono dan wilayah Surabaya Barat, seperti Benowo, Sukomanunggal, dan Tandes.
Adapun modusnya, kedelapan tersangka berboncengan dengan menggunakan 4-5 motor dan menyisir wilayah sasaran. Setelah didapat target, komplotan ini melancarkan aksinya.
“Bagi komplotan ini, orang yang berpacaran lebih rentan atau mudah untuk diancam bahkan tak segan-segan untuk dianiaya. Setelah melakukan pengancaman, komplotan ini mengambil motor atau barang berharga milik korban,” ujar Shinto.
Ditambahkan Shinto, komplotan ini sudah berulang kali melakukan aksi di wilayah Surabaya Barat. Terakhir, pada 8 September 2016 kompoltan ini merampas 1 sepeda motor merk Honda CBR warna hitam milik korban Tidar di Jl Prof Dr Moestopo, Surabaya.
Ditanya terkait tiga DPO kasus ini, Shinto menegaskan, ketiganya masih dalam pengejaran petugas.
“Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO, kini dalam pengejaran petugas Unit Opsnal Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik tersangka Rendra dan Yuda dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke 23 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Adapun ancamannya yakni pidana 12 tahun penjara,” pungkas Shinto. (*)